World Trade Organization (WTO)
Organisasi Perdagangan Dunia
I. Umum
World Trade
Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya
badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar
negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan
yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil
perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan
tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk
mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani
oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan
jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu
negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui
UU NO. 7/1994.
II. Sejarah pembentukan
WTO secara resmi
berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah
ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum
mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai
perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional
tertinggi.
Pada awalnya GATT
ditujukan untuk membentuk International
Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari
sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya
disetujui dalam UN Conference on Trade
and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh
lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling
serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS
tidak meratifikasi Piagam Havana
sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT
tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan
internasional.
Hampir setengah
abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan
beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati
oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah
perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang
dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade
round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan
internasional.
III. Putaran-putaran perundingan
Pada tahun-tahun
awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya
pengurangan tariff. Pada Putaran Kennedy
(pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti
Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo
(1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil
yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor
terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas
produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tariff, yang berlangsung selama
8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” – yakni semakin tinggi tariff, semakin
luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal
menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk
pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun
demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tariff telah muncul di
berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan
GATT yang sudah ada.
Selanjutnya
adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO.
Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua
bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir
dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar
bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia
II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay
memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah
menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis
dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para
anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini
merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di
seluruh dunia.
IV.
Persetujuan-persetujuan WTO
Hasil dari
Putaran Uruguay berupa the Legal Text
terdiri dari sekitar 60 persetujuan, lampiran (annexes), keputusan dan
kesepakatan. Persetujuan-persetujuan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan
kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi.
Struktur dasar
persetujuan WTO, meliputi:
1.
Barang/ goods (General Agreement on Tariff
and Trade/ GATT)
2.
Jasa/ services (General Agreement on Trade
and Services/ GATS)
3.
Kepemilikan intelektual (Trade-Related
Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
4. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)
Persetujuan-persetujuan
di atas dan annexnya berhubungan antara lain dengan sektor-sektor di bawah ini:
·
Pertanian
·
Sanitary and
Phytosanitary/ SPS
·
Badan Pemantau Tekstil (Textiles and
Clothing)
·
Standar Produk
·
Tindakan investasi yang
terkait dengan perdagangan (TRIMs)
·
Tindakan anti-dumping
·
Penilaian Pabean (Customs Valuation Methods)
·
Pemeriksaan sebelum pengapalan (Preshipment
Inspection)
·
Ketentuan asal barang (Rules of Origin)
·
Lisensi Impor (Imports Licencing)
·
Subsidi dan Tindakan Imbalan (Subsidies and
Countervailing Measures)
·
Tindakan Pengamanan (safeguards)
Untuk jasa (dalam
Annex GATS):
·
Pergerakan tenaga kerja (movement of natural
persons)
·
Transportasi udara (air transport)
·
Jasa keuangan (financial services)
·
Perkapalan (shipping)
·
Telekomunikasi (telecommunication)
V. Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan
Multilateral
a. MFN (Most-Favoured Nation):
Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang
Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b. Perlakuan Nasional (National
Treatment)
Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
c. Transparansi (Transparency)
Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.
Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.
VI. Persetujuan Bidang Pertanian
Persetujuan
Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1
Januari 1995 bertujuan untuk melakukan
reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan
suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program
reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi
domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan
peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.
Persetujuan
tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan,
perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara
berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk
produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.
Dalam Persetujuan
Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification),
produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti
beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.)
Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak
tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.
Persetujuan
Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan
perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi
domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para
anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan akses pasar dan mengurangi
subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui skedul komitmen
masing-masing negara. Komitmen tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari GATT.
A. Akses Pasar
Dilihat dari sisi akses pasar, Putaran Uruguay telah menghasilkan perubahan
sistemik yang sangat signifikan: perubahan dari situasi dimana sebelumnya
ketentuan-ketentuan non-tarif yang menghambat arus perdagangan produk pertanian
menjadi suatu rezim proteksi pasar berdasarkan pengikatan tarif beserta
komitmen-komitmen pengurangan subsidinya. Aspek utama dari perubahan yang
fundamental ini adalah stimulasi terhadap investasi, produksi dan perdagangan
produk pertanian melalui: (i) akses pasar produk pertanian yang transparan,
prediktabel dan kompetitif, (ii) peningkatan hubungan antara pasar produk
pertanian nasional dengan pasar internasional, dan (iii) penekanan pada
mekanisme pasar yang mengarahkan penggunaan yang paling produktif terhadap
sumber daya yang terbatas, baik di sektor pertanian maupun perekonomian secara
luas.
Umumnya tarif merupakan satu-satunya
bentuk proteksi produk pertanian sebelum Putaran Uruguay. Pada Putaran Uruguay, yang
disepakati adalah ”diikatnya” tarif pada tingkat maksimum. Namun bagi sejumlah produk tertentu, pembatasan akses pasar juga melibatkan
hambatan-hambatan non-tarif. Putaran Uruguay bertujuan untuk menghapuskan
hambatan-hambatan tersebut. Untuk itu disepakati suatu paket ”tarifikasi” yang
diantaranya mengganti kebijakan-kebijakan non-tarif produk pertanian menjadi
kebijakan tarif yang memberikan tingkat proteksi yang sama.
Negara anggota dari kelompok negara maju sepakat untuk mengurangi tarif
mereka sebesar rata-rata 36% pada seluruh produk pertanian, dengan pengurangan
minimum 15% untuk setiap produk, dalam periode enam tahun sejak tahun 1995.
Bagi negara berkembang, pengurangannya adalah 24% dan minimum 10% untuk setiap
produk. Negara terbelakang diminta untuk mengikat seluruh tarif pertaniannya
namun tidak diharuskan untuk melakukan pengurangan tarif.
B. Subsidi Domestik
Subsidi domestik dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah
subsidi domestik yang tidak terpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil
pengaruhnya terhadap distorsi perdagangan (sering disebut sebagai Green Box)
sehingga tidak perlu dikurangi. Kategori kedua adalah subsidi domestik yang
mendistorsi perdagangan (sering disebut sebagai Amber Box) sehingga harus
dikurangi sesuai komitmen.
Subsidi Domestik dalam
sektor Pertanian:
1.
Amber Box, adalah semua subsidi domestik yang
dianggap mendistorsi produksi dan perdagangan;
2.
Blue Box, adalah amber box dengan persyaratan
tertentu yang ditujukan untuk mengurangi distorsi. Subsidi yang biasanya
dikategorikan sebagai Amber Box akan dimasukkan ke dalam Blue Box jika subsidi
tersebut juga menuntut dikuranginya produksi oleh para petani; dan
3.
Green Box, adalah subsidi yang tidak
berpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap perdagangan.
Subsidi tersebut harus dibiayai dari anggaran pemerintah (tidak dengan
membebani konsumen dengan harga yang lebih tinggi) dan harus tidak melibatkan
subsidi terhadap harga.
Berkaitan dengan
kebijakan yang diatur dalam Green Box terdapat tiga jenis subsidi lainnya yang
dikecualikan dari komitmen penurunan subsidi yaitu kebijakan pembangunan
tertentu di negara berkembang, pembayaran langsung pada program pembatasan
produksi (blue box), dan tingkat subsidi yang disebut de minimis.
C. Subsidi Ekspor
Hak untuk
memberlakukan subsidi ekspor pada saat ini dibatasi pada: (i) subsidi untuk
produk-produk tertentu yang masuk dalam komitmen untuk dikurangi dan masih
dalam batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tersebut; (ii) kelebihan
pengeluaran anggaran untuk subsidi ekspor ataupun volume ekspor yang telah
disubsidi yang melebihi batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tetapi
diatur oleh ketentuan ”fleksibilitas hilir” (downstream flexibility); (iii)
subsidi ekspor yang sesuai dengan ketentuan S&D bagi negara-negara
berkembang; dan (iv) Subsidi ekspor di luar skedul komitmen tetapi masih sesuai
dengan ketentuan anti-circumvention. Segala jenis
subsidi ekspor di luar hal-hal di atas adalah dilarang.
VII. Putaran Doha
A. Deklarasi Doha
Sejak terbentuknya WTO awal tahun 1995 telah diselenggarakan lima kali
Konperensi Tingkat Menteri (KTM) yang merupakan forum pengambil kebijakan
tertinggi dalam WTO. KTM-WTO pertama kali diselenggarakan di Singapura tahun
1996, kedua di Jenewa tahun 1998, ketiga di Seatlle tahun 1999 dan KTM keempat
di Doha, Qatar tahun 2001. Sementara itu KTM kelima diselenggarakan di Cancun,
Mexico tahun 2003.
KTM ke-4 (9-14 Nopember 2001) yang dihadiri oleh 142 negara.
Menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang
menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa,
produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa dan peraturan WTO.
Deklarasi tersebut mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan
bagi tercapainya konsensus mengenai Singapore Issues yang mencakup isu-isu:
investasi, kebijakan kompetisi (competition policy), transparansi dalam pengadaan pemerintah (goverment procurement),
dan fasilitasi perdagangan. Namun perundingan mengenai isu-isu tersebut ditunda
hingga selesainya KTM V WTO pada tahun 2003, jika terdapat konsensus yang jelas
(explicit concensus) dimana para anggota menyetujui dilakukannya perundingan.
Deklarasi juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai
electronic commerce, negara-negara kecil (small economies), serta hubungan
antara perdagangan, hutang dan alih teknologi.
Deklarasi Doha juga telah memberikan mandat kepada para anggota WTO
untuk melakukan negosiasi di berbagai bidang, termasuk isu-isu yang berkaitan
dengan pelaksanaan persetujuan yang ada. Perundingan dilaksanakan di Komite
Perundingan Perdagangan (Trade
Negotiations Committee/TNC) dan badan-badan dibawahnya (subsidiaries body).
Selebihnya, dilakukan melalui program kerja yang dilaksanakan oleh Councils dan
Commitee yang ada di WTO.
B. Doha Development
Agenda
Keputusan-keputusan yang telah dihasilkan KTM IV ini dikenal pula dengan
sebutan ”Agenda Pembangunan Doha” (Doha Development Agenda) mengingat
didalamnya termuat isu-isu pembangunan yang menjadi kepentingan negara-negara
berkembang paling terbelakang (Least
developed countries/LDCs), seperti: kerangka kerja kegiatan bantuan teknik
WTO, program kerja bagi negara-negara terbelakang, dan program kerja untuk
mengintegrasikan secara penuh negara-negara kecil ke dalam WTO.
Mengenai perlakuan khusus dan berbeda” (special and differential
treatment), Deklarasi tersebut telah mencatat proposal negara berkembang untuk
merundingkan Persetujuan mengenai Perlakuan khusus dan berbeda (Framework Agreement of Special and
Differential Treatment/S&D), namun tidak mengusulkan suatu tindakan
konkrit mengenai isu tersebut. Para menteri setuju bahwa masalah S&D ini
akan ditinjau kembali agar lebih efektif dan operasional.
C. Isu-isu yang
disetujui untuk dirundingkan lebih lanjut
Deklarasi Doha mencanangkan segera dimulainya perundingan lebih lanjut
mengenai beberapa bidang spesifik, antara lain di bidang pertanian. Perundingan di bidang pertanian telah dimulai sejak bulan sejak bulan Maret
2000. Sudah 126 anggota (85% dari 148 anggota) telah menyampaikan 45 proposal
dan 4 dokumen teknis mengenai bagaimana perundingan seharusnya dijalankan.
Salah satu keberhasilan besar negara-negara berkembang dan negara eksportir
produk pertanian adalah dimuatnya mandat mengenai ”pengurangan, dengan
kemungkinan penghapusan, sebagai bentuk subsidi ekspor”.
Mandat lain yang sama pentingnya adalah kemajuan dalam hal akses pasar,
pengurangan substansial dalam hal program dukungan/subsidi domestik yang
mengganggu perdagangan (trade-distorting
domestic suport programs), serta memperbaiki perlakukan khusus dan berbeda
di bidang pertanian bagi negara-negara berkembang.
Paragraf 13 dari Deklarasi KTM Doha juga menekankan mengenai kesepakatan
agar perlakuan khusus dan berbeda untuk negara berkembang akan menjadi bagian
integral dari perundingan di bidang pertanian. Dicatat pula pentingnya
memperhatikan kebutuhan negara berkembang termasuk pentingnya ketahanan pangan
dan pembangunan pedesaan.
VIII. Konperensi Tingkat
Menteri (KTM) V WTO di Cancun, Meksiko
Konperensi Tingkat Menteri (KTM) V WTO berlangsung di Cancun, Meksiko
tanggal 10-14 September 2003. Berbeda dengan KTM IV di Doha, KTM V di Cancun
kali ini tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal
menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses
pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues.
Perundingan untuk isu pertanian diwarnai dengan munculnya joint paper AS-UE, proposal Group 20
(yang menentang proposal gabungan AS-UE) dan proposal Group 33 (yang
memperjuangkan konsep special product
dan special safeguard mechanism).
Secara singkat, joint paper AS-UE
antara lain memuat proposal yang menghendaki adanya penurunan tarif yang cukup
signifikan di negara berkembang, tetapi tidak menginginkan adanya pengurangan
subsidi dan tidak secara tegas memuat komitmen untuk menurunkan tarif tinggi (tariff peak) di negara maju.
Sebaliknya, negara berkembang yang tergabung dalam Group 20 menginginkan
adanya penurunan subsidi domestik (domestik support) dan penghapusan subsidi
ekspor pertanian di negara-negara maju, sebagaimana dimandatkan dalam Deklarasi
Doha.
Sementara itu, kelompok negara-negara berkembang lainnya yang tergabung
dalam Group 33 (group yang dimotori Indonesia dan Filipina) mengajukan proposal
yang menghendaki adanya pengecualian dari penurunan tarif, dan subsidi untuk Special Products (SPs) serta
diberlakukannya Special Safeguard
Mechanism (SSM) untuk negara-negara berkembang.
IX. Kesepakatan Juli 2004
Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan
Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum
tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada
kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development
Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk
non-pertanian (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta Trade Facilitation dan penanganan Singapore issues lainnya.
Keputusan Dewan Umum WTO melampirkan Annex A sebagai framework perundingan
lebih lanjut untuk isu pertanian. Keputusan untuk ketiga pilar perundingan
sektor pertanian (subsidi domestik, akses pasar dan subsidi ekspor) adalah:
Subsidi domestik
a.
Negara maju harus
memotong 20% dari total subsidi domestiknya pada tahun pertama implementasi
perjanjian pertanian.
b.
Pemberian subsidi untuk
kategori blue box akan dibatasi
sebesar 5% dari total produksi pertanian pada tahun pertama implementasi.
c.
Negara berkembang
dibebaskan dari keharusan untuk menurunkan subsidi dalam kategori de minimis asalkan subsidi tersebut
ditujukan untuk membantu petani kecil dan miskin.
Subsidi ekspor
a. Semua subsidi ekspor akan dihapuskan dan dilakukan secara paralel dengan
penghapusan elemen subsidi program seperti kredit ekspor, garansi kredit ekspor
atau program asuransi yang mempunyai masa pembayaran melebihi 180 hari.
b. Memperketat ketentuan kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program
asuransi yang mempunyai masa pembayaran 180 hari atau kurang, yang mencakup
pembayaran bunga, tingkat suku bunga minimum, dan ketentuan premi minimum.
c. Implementasi penghapusan subsidi ekspor bagi negara berkembang yang lebih
lama dibandingkan dengan negara maju.
d. Hak monopoli perusahaan negara di negara berkembang yang berperan dalam
menjamin stabilitas harga konsumen dan keamanan pangan, tidak harus dihapuskan.
e. Aturan pemberian bantuan makanan (food
aid) diperketat untuk menghindari penyalahgunaannya sebagai alat untuk
mengalihkan kelebihan produksi negara maju.
f. Beberapa aturan perlakuan khusus dan berbeda (S&D) untuk negara
berkembang diperkuat.
Akses Pasar
a. Untuk alasan penyeragaman dan karena pertimbangan perbedaan dalam struktur
tarif, penurunan tarif akan menggunakan tiered formula.
b.
Penurunan tarif akan dilakukan terhadap bound
rate.
c.
Paragraf mengenai special products (SP) dibuat lebih umum dan tidak lagi menjamin
jumlah produk yang dapat dikategorikan sebagai sensitive product. Negara berkembang dapat menentukan jumlah produk
yang dikategorikan sebagai special products berdasarkan kriteria food security, livelihood security, dan rural
development.
Keterangan:
1. Bahan disusun dari berbagai sumber, antara lain:
- WTO. 2003.
Understanding the WTO. World Trade Organization
- Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral,
Ditjen Multilateral Ekubang, Deplu. 2004. Persetujuan Bidang Pertanian,
Terjemahan.
- Direktorat Perdagangan dan Perindustrian
Multilateral, Ditjen Multilateral Ekubang, Deplu. 2003. Sekilas WTO. World
Trade Organization
-
WTO. 2002. The Legal Text, The Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade
Negotiations
2. Penyusun: Dr. Iskandar Panjaitan dan Ratna Juwita Supratiwi
3. Informasi WTO dapat diakses di alamat www.wto.org
0 komentar:
Posting Komentar